Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD

1.    Pengertian Hibah dan Bantuan Sosial menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
·    Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
·    Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.2.    Ketentuan Umum Pemberian Hibah menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
·    Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

·    Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a.    peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.    tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c.    memenuhi persyaratan penerima hibah.

·    Hibah dapat diberikan kepada: a.    Pemerintah;
    Hibah kepada Pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian  yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. b.    Pemerintah Daerah Lainnya;
    Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. c.    Perusahaan Daerah;
    Hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.d.    Masyarakat; dan/atau
    Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.e.    Organisasi Kemasyarakatan.
    Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

·    Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:a.    memiliki kepengurusan yang jelas; dan
b.    berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

·    Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a.    telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b.    berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c.    memiliki sekretariat tetap.
3.    Ketentuan Umum Pemberian Bantuan Sosial menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
·    Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
·    Anggota/kelompok masyarakat yang dimaksud meliputi:a.    individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.    lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
·    Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:a.    Selektif;
Kriteria selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
b.    Memenuhi persyaratan penerima bantuan;Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi:
a.    memiliki identitas yang jelas; dan
b.    berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
c.    Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
·    Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
·    Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
d.    Sesuai tujuan penggunaan.
Kriteria sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:a.    Rehabilitasi sosial;
Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
b.    Perlindungan sosial;Perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
c.    Pemberdayaan sosial;Pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
d.    Jaminan sosial;Jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
e.    Penanggulangan kemiskinan; danPenanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
f.    Penanggulangan bencana.Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOWNLOAD Film GENERASI BIRU slank (full movie)

Pantai Canti Kalianda

Jadwal Puasa 2012 Ramadhan 1433 H Seluruh Indonesia

Klasifikasi Hotel Berdasarkan Bintang "Hotel Berbintang"

Koleksi Lagu Lagu Lampung

Menara Siger visit to Lampung

Arti Lambang Lampung Selatan

INTERNET SEHAT BANYAK MANFAAT

Sulam Usus Kerajinan Khas Lampung